Rabu, 26 Mei 2010

Komitmen Pada Keselamatan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah di seluruh dunia. Menurut perkiraan ILO, setiap tahun di seluruh dunia 2 juta orang meninggal karena masalah-masalah akibat kerja. Dari jumlah ini, 354.000 orang mengalami kecelakaan fatal. Disamping itu, setiap tahun ada 270 juta pekerja yang mengalami kecelakaan akibat kerja dan 160 juta yang terkena penyakit akibat kerja. Biaya yang harus dikeluarkan untuk bahaya-bahaya akibat kerja ini amat besar. ILO memperkirakan kerugian yang dialami sebagai akibat kecelakaan-kecelakaan dan penyakit-penyakit akibat kerja setiap tahun lebih dari US$1.25 triliun atau sama dengan 4% dari Produk Domestik Bruto (GDP).
Tingkat kecelakaan-kecelakaan fatal di negara-negara berkembang empat kali lebih tinggi dibanding negara-negara industri. Di negara-negara berkembang, kebanyakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja terjadi di bidang-bidang pertanian, perikanan dan perkayuan, pertambangan dan konstruksi. Tingkat buta huruf yang tinggi dan pelatihan yang kurang memadai mengenai metode-metode keselamatan kerja mengakibatkan tingginya angka kematian yang terjadi karena kebakaran dan pemakaian zat-zat berbahaya yang mengakibatkan penderitaan dan penyakit yang tak terungkap termasuk kanker, penyakit jantung dan stroke. Praktek-praktek ergonomis yang kurang memadai mengakibatkan gangguan pada otot, yang mempengaruhi kwalitas hidup dan produktivitas pekerja. Selain itu, masalah-masalah sosial kejiwaan di tempat kerja seperti stres ada hubungannya dengan masalah-masalah kesehatan yang serius, termasuk penyakit-penyakit jantung, stroke, kanker yang ditimbulkan oleh masalah hormon, dan sejumlah masalah kesehatan mental. Strategi-strategi untuk meningkatkan kondisi-kondisi kerja harus diperluas agar mencakup semua pekerja, khususnya pekerja di perusahaan-perusahaan kecil dan menengah serta di sektor ekonomi informal, juga pekerja-pekerja di kelompok-kelompok rentan termasuk pekerja muda, penyandang cacad dan buruh migran, serta pekerja mandiri. Pekerja yang termasuk kelompok rentan ini harus diberi pertimbangan khusus. Strategi yang dilakukan harus peka terhadap unsur jender untuk melindungi pekerja pria maupun wanita.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Adapun faktor penyebab berbahaya yang sering ditemui 1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun. 2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal. 3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus dimulai dari pengenalan bahaya di tempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman.

Analisa kasus
Peralatan industri eleltronik sebagian besar menggunakan listrik tegangan tinggi, tingkat kecelakaan yang ditimbulkan berbeda. Dari kasus kecelakaan yang banyak mengakibatkan kematian adalah terjepit dan terlindas. Jenis kecelakaan lain juga bisa menimbulkan kecelakaan yang serius. Dengan adanya kasus diharapkan dapat membuat pemilik usaha dan pekerja mengerti akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Tiga tahapan penyebab kecelakaan yang akan dianalisa:
1. Penyebab umum : penyebab utama yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Penyebab terperinci : penyebab yang mengakibatkan terjadinya penyebab umum.
3. Penyebab pokok : penyebab paling dasar yang mengakibatkan kecelakaan. Setelah setiap tahapan penyebab dijelaskan, akan diberikan penjelasan tambahan mengenai kondisi lingkungan yang tidak aman dan perilaku yang tidak aman.
i. Lingkungan yang tidak aman: pemilik usaha tidak menyediakan peralatan dan prosedur yang aman bagi lingkungan kerja, jadwal kerja yang tidak tepat, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang tidak efisien, dan lain sebagainya .
ii. Perilaku kerja yang tidak aman: konsekuensi dari tidak adanya budaya keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja yang tidak mematuhi peraturan prosedur kerja, dan sikap ketidak hati- hatian dalam bekerja. Klasifikasi di atas dilakukan secara garis besar, dalam beberapa situasi bisa terjadi kecelakaan secara bersamaan, berdasarkan sudut pembicaraan bisa menghasilkan hal yang berbeda, sehingga ruang lingkupnya fleksibel. Bagian terakhir diberikan beberapa strategi perbaikan situasi untuk meningkatkan mutu lingkungan kerja dan menambah produktifitas.

Daftar Pustaka
www.ilo.org/public/english/region/asro/manila/downloads/kk9.pdf
www.iosh.gov.tw/upload/netbook/foreign/960718-204.pdf

Permasalah Etika Profesi

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos yang berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Contoh penyalahgunaan profesi dalam bidang computer contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Maka, Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang lain.

Daftar Pustaka
http://asyilla.wordpress.com/2007/06/30/pengertian-etika/
http://y0un13.blogspot.com/2006/03/etika-profesi-dan-tanggung-jawab.html
http://www.wikipedia.com/etika-profesi.html
Permana , Budi, DR. Etika&Profesi dalam Teknik Informatika. Kumpulan materi kuliah. Universitas Gunadarma

Etika Profesi Seorang Insinyur

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Daftar Pustaka
Anonim. Kode etik insinyur. Persatuan insinyur Indonesia. 2007.
Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesi (Insinyur): Perlukah Diusulkan Untuk Dimasukkan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi?. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
www.wikipedia.com/profesi
www.wikipedia.com/etika_profesional

Pengambilan Keputusan

Di dalam menghadapi masa sekarang ini, kita sering dibingungkan oleh pilihan-pilihan yang diperhadapkan kepada kita. Pertanyaan yang sering kita dengar, atau bahkan kita ajukan adalah: Apakah itu benar atau salah? Apakah sesuatu itu baik atau buruk? Tidak jarang pula perbedaan antara yang baik dan buruk dicampuradukkan dengan yang benar dan salah. (misalnya: mencuri itu salah, tapi bisa jadi dianggap baik kalau untuk menolong orang miskin; atau berbohong demi kebaikan).

Keputusan Moral

Sekurang-kurangnya ada dua ukuran moral yang berbeda, yaitu ukuran yang ada di dalam hati kita dan ukuran yang dipakai orang sewaktu mereka menilai diri kita. Hati nurani sebagai ukuran subyektif dan norma (hukum moral) sebagai ukuran obyektif adalah ukuran yang dipakai atas moralitas manusia. Dengan kata lain, hati nurani memberitahukan kepadaku mana yang benar; dan norma (peraturan dalam masyarakat: hukum) diberikan untuk menunjukkan kepada semua orang untuk menentukan mana yang benar itu. Hati nurani juga dapat keliru karena kita terbentuk di dalam masyarakat yang tidak sempurna, dan norma-norma juga dapat keliru atau kurang tepat dirumuskan karena terbentuk dari rumusan-rumusan hati nurani tadi.

Kita dapat melihat bahwa hubungan antara hati nurani dan norma moral terkait dengan erat. Hati nurani yang dimiliki masing-masing individu akan membentuk sebuah peraturan dan norma bersama. Norma yang terbentuk ini akan menjadi batasan-batasan dimana tindakan seseorang akan dinilai. Norma yang ada di dalam masyarakat juga akan membentuk hati nurani seseorang. Seseorang tidak bisa lepas dari komunitasnya. Komunitas akan membentuk kepribadian, termasuk hati nurani seseorang. Namun, hampir semua tokoh etika sepakat bahwa hati nurani harus berada di atas hukum moral apapun. Hati nurani, adalah milik individu, menjadi ujung tombak pembentukan sebuah ruang moralitas yang baik.

Utilitarianisme, Intuisionisme, dan Situasional

Paham utilitarianisme adalah paham yang berpendapat bahwa yang baik itu adalah yang berguna, menguntungkan, berfaedah, dan yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tak berfaedah, merugikan. Secara umum, utilitarianisme menilai sebuah tindakan berdasarkan hasil yang dicapainya, apakah mereka membawa kebaikan bagi manusia atau tidak. Salah satu kekuatan utilitarianisme adalah bahwa mereka menggunakan sebuah prinsip dengan jelas dan rasional.

Intuisionisme adalah sistem etika lainnya yang tidak mengukur baik tidaknya sesuatu perbuatan berdasarkan hasilnya melainkan semata-mata berdasarkan maksud si pelaku dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Sistem ini menyoroti wajib tidaknya perbuatan dan keputusan ini. Sistem lain tersebut adalah intuisionisme. Pandangan bahwa manusia memiliki sebuah kacakapan, yang biasa disebut hati nurani, untuk melihat secara langsung apa yang disebut benar atau salah, jahat atau baik secara moral. Pengetahuan intuitif ini adalah pengetahuan langsung tentang suatu hal tanpa melalui proses logika baik deduktif maupun induktif. Intuisionisme memang memiliki kebenaran. Namun, kemampuan semacam ini tergantung kepada usaha manusia itu sendiri. Bila manusia memang sudah tidak bisa melihat apa yang baik, maka intuisinya pun tidak akan berbicara lagi kepadanya.

Pendekatan yang ketiga ditawarkan oleh seorang tokoh etika, Joseph Fletcher, adalah pendekatan situasional. Bagi Fletcher tidak ada sistem yang benar-benar dapat digunakan bagi semua situasi. Menurut dia, semuanya tergantung kepada situasi yang dihadapi oleh pelaku. Pandangan ini memang lebih condong kepada paham intuisionisme, namun kadang-kadang juga bisa menjadi utilitarianisme.

Keputusan Dilemma

Pengertian dilema adalah sebuah situasi harus memilih antara dua alternatif yang sama-sama tidak menyenangkan. Berada di ujung tanduk dilema adalah yang menunjukkan betapa menyakitkan dapat posisi ini. Sebuah dilema moral bahkan lebih buruk, karena pilihan apapun yang dipilih, seseorang atau sesuatu akan menderita. Dalam dilema moral, anda harus memutuskan secara moral tindakan yang benar, bukan hanya yang anda inginkan.

Daftar Pustaka

Anonim. Apa Itu Moral Dilemma?. Blur.it.com

Pakpahan, binsar. Jenis keputusan moral. www.wordpres.com.

www.google.com/terjemahan/dilema_etis

www.wikipedia.com/moraldilema